Semestinya, pihak PN Jakarta Pusat-lah yang mengirimkan relas putusan itu kepada kejaksaan maupun terpidana atau terdakwanya.
"Kita akan ambil relas putusan ke PN Jakpus. Sekarang sudah di jalan, sebab kalau menunggu dikirim masih akan lama klien kami dibebaskan," ujar salah satu pengacara Eurico Guterres, Suhardi Somomoeljono, kepada detikcom, Senin (7/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Eurico Guterres lainnya, Mahendradatta, menilai, Guterres harus segera dibebaskan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum.
Pada Jumat lalu, MA menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan PK terpidana kasus HAM di Timtim Eurico Guterres. MA menilai telah ada kesalahan penerapan hukum di tingkat kasasi MA.
Dengan demikian, mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi dan Komandan Milisi Pro Integrasi Aitarak itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana di Timtim pasca referendum 1999.
Majelis hakim menemukan bukti baru (novum) yang tidak disertakan dalam putusan perkara Guterres. Bukti baru itu terkait putusan perkara yang sama atas terdakwa mantan Gubernur Timor Timur pro integrasi Abilio Soares.
Dalam putusan kasasi, Guterres dipidana 10 tahun karena melanggar UU Pengadilan HAM. Guterres telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak 4 Mei 2004. (mar/nrl)











































