"Kuliah tentu proses yang harus dilanjutkan. Pasti akan diteruskan," ujar kuasa hukum Eurico, Suhardi Somomoeljono dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (6/4/2008) malam.
Maklum, ketika berada di balik terali besi, Eurico memang mengikuti kuliah hukum yang diselenggarakan Universitas Bung Karno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berkumis ini menambahkan, pihak pengacara pada Senin 7 April 2008 akan meminta informasi relas putusan MA yang telah membebaskan Eurico ke panitera pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanpa relas tersebut, eksekusi belum bisa dilakukan.
"Setelah relas di tangan, baru bisa dieksekusi, dibebaskan. Jadi belum pasti juga apakah Eurico akan bebas Senin ini. Karena belum pasti relas langsung didapatkan. Ini kami proaktif mencari informasi relasnya," tutur Suhardi.
Pada Jumat pekan lalu, MA menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan PK terpidana kasus HAM di Timtim Eurico Guterres.
"Dengan demikian kami membatalkan putusan kasasi dan mengadili kembali bahwa terpidana tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," ujar salah satu majelis PK Gutteres, Iskandar Kamil.
MA menilai telah ada kesalahan penerapan hukum di tingkat kasasi MA. Dengan demikian, imbuh dia, mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi dan Komandan Milisi Pro Integrasi Aitarak itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana di Timtim pasca referendum 1999.
Majelis hakim menemukan bukti baru (novum) yang tidak disertakan dalam putusan perkara Guterres. Bukti baru itu terkait putusan perkara yang sama atas terdakwa mantan Gubernur Timor Timur pro integrasi Abilio Soares.
Dalam putusan kasasi, Guterres dipidana 10 tahun karena melanggar UU Pengadilan HAM. Guterres telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak 4 Mei 2004. (nvt/Ari)











































