"Kami mendesak kejaksaan sebagai eksekutor pengadilan untuk proaktif mengeksekusi bebas Guterres," kata salah satu pengacara Guterres, Mahendradatta, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (6/4/2008).
Mahendradatta menilai, Guterres harus segera dibebaskan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum. "Giliran eksekusi memenjarakan saja bisa langsung aktif seperti kasus Nurdin Halid dan Neloe," ujar Mahendradatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat lalu, MA menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan PK terpidana kasus HAM di Timtim Eurico Guterres.
"Dengan demikian kami membatalkan putusan kasasi dan mengadili kembali bahwa terpidana tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," ujar salah satu majelis PK Gutteres, Iskandar Kamil.
PK tersebut, lanjut Iskandar, mengabulkan PK Guterres pada 14 Maret 2008. MA menilai telah ada kesalahan penerapan hukum di tingkat kasasi MA. Dengan demikian, imbuh dia, mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi dan Komandan Milisi Pro Integrasi Aitarak itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana di Timtim pasca referendum 1999.
Majelis hakim menemukan bukti baru (novum) yang tidak disertakan dalam putusan perkara Guterres. Bukti baru itu terkait putusan perkara yang sama atas terdakwa mantan Gubernur Timor Timur pro integrasi Abilio Soares.
Dalam putusan kasasi, Guterres dipidana 10 tahun karena melanggar UU Pengadilan HAM. Guterres telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak 4 Mei 2004. (mar/nrl)











































