"Guru olahraga itu sudah kita jadikan tersangka, kini dia mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Tapung, AKP Julian Iskandar saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/4/2008).
Menurut Kapolsek Tapung, dari hasil penyidikan sementara ada tujuh bocah yang dijadikan korban pencabulan itu. Korban pencabulan tiga murid laki-laki 4 murid perempuan. Meraka rata-rata duduk di kelas lima dan kelas enam.
"Setiap kali tersangka melakukan pencabulan, para muridnya diminta untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk orangtuanya. Muridnya diancam distrap saat jam pelajaran olahraga jika berani melaporkan," kata Kapolsek Tapung.
Pihak kepolisian dalam kasus pencabulan ini, menjerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan. "Kita menjerat dengan pasal yang terberat, sebab pelakunya justru seorang guru yang semestinya melindungi murid-muridnya," kata Julian Iskandar.
(cha/djo)











































