Dalam emailnya yang diterima detikcom, Sabtu (5/4/2008), David telah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2008 lalu. Perkara ini terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST.
David menggugat IPB sebagai tergugat I, BPOM sebagai tergugat II, dan Menkes sebagai tergugat III. Menurut David, gugatan itu didasarkan atas kekhawatiran dan keresahan penggugat terhadap hasil penelitian dari Tergugat I yang tidak diumumkan oleh Para Tergugat kepada masyarakat mengenai nama-nama susu formula yang terkontaminasi oleh Enterobacter Sakazakii.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pertama mengenai gugatan ini akan digelar pada Rabu, 9 April 2008 di PN Jakarta Pusat. Susunan majelis hakim yang menangani gugatan ini adalah Rena Listowo, SH, MH (ketua), Panji Widagdo, SH, MH (anggota), dan Sugeng Riyono, SH, MH (anggota).
(asy/djo)











































