"Rp 500 Ribu tapi banyak, akumulasinya cukup besar. Kebijakan ini bentuk kompromi setengah hati. Tidak memberikan pendidikan yang baik dalam pemberantasan korupsi," tukas Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam.
Hal tersebut disampaikan Arif kepada detikcom, Jumat (4/4/2008). Arif mneyesalkan kebijakan KPK yang baru ini. Karena menurut Arif, kebijakan KPK yang lama yang mengharamkan pejabat menerima gratifikasi, disambut masyarakat dengan sangat baik, berbeda dengan kebijakan baru.
"Kebijakan yang longgar. Ini ada kompromi, korupsi kecil dibolehkan dan yang besar dibiarkan," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, korupsi itu tidak melihat nilai apakah besar atau kecil. Gratifikasi yang diberikan kendati kecil nilainya, bisa mempengaruhi kebijakan sang pejabat.
"Gratifikasi itu bisa memuluskan kebijakan. Kebijakan ini sangat keliru. KPK setengah hati, nggak tegas," kata Arif. (nwk/nwk)











































