"Peningkatan tunjangan tidak selalu menjamin juga (jaksa dan hakim tidak terima suap). Masalahnya bukan gaji, tapi moralitas," tukas Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto ketika dihubungi detikcom, Jumat (4/4/2008).
Karena peningkatan tunjangan tak menjamin perilaku penegak hukum menyimpang, maka sanksi jika jaksa dan hakim melakukan kesalahan harus lebih berat. Sanksi yang lebih berat itu, ujarnya, bisa dengan revisi PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pengawasan dan evaluasi kinerja hakim dan jaksa juga harus ditingkatkan. Hasril berpendapat, jaksa dan hakim selama ini memang gajinya kecil dibandingkan resiko kerjanya. Sehingga, para penegak hukum selalu berdalih kesejahteraannya kurang untuk pembenaran menerima suap. (nwk/nwk)











































