"Jadi kita memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menyatakan mereka bersalah dalam dakwaan subsider ," kata anggota majelis kasasi Kresna Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4/2008).
Terpidana kasus korupsi pemberian izin pemanfaatan kayu di Kalimantan ini dinyatakan terbukti melakukan tipikor sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan, kedua mantan pejabat tersebut telah menguntungkan PT Surya Dumai Grup dengan memberikan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada 11 perusahaannya. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp 186,5 miliar. (gah/nwk)











































