MA Tolak Kasasi Rekanan Suwarna

MA Tolak Kasasi Rekanan Suwarna

- detikNews
Sabtu, 05 Apr 2008 00:20 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan rekanan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fattah. Mantan Kepala Kantor Wilayah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim UU Aliyuddin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Robian tetap dihukum 4 tahun penjara.

"Jadi kita memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menyatakan mereka bersalah dalam dakwaan subsider ," kata anggota majelis kasasi Kresna Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4/2008).

Terpidana kasus korupsi pemberian izin pemanfaatan kayu di Kalimantan ini dinyatakan terbukti melakukan tipikor sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, kedua koruptor itu juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan ini diputuskan majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil dengan hakim anggota MS Lumey, Ojak Parulian, dan 2 hakim ad hoc Kresna Harahap dan Al Kautsar.

Majelis hakim menyatakan, kedua mantan pejabat tersebut telah menguntungkan PT Surya Dumai Grup dengan memberikan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada 11 perusahaannya. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp 186,5 miliar. (gah/nwk)


Berita Terkait