"Dia sangat terharu banget. Sampai ngomongnya cekak-cekak (pendek-pendek)," ujar pengacara Guterres, Suhardi Somomoeljono, pada detikcom, pukul 19.15 WIB, Jumat (4/4/2008).
Guterresย lantas bertanya bagaimana proses pembebasannya."Lalu saya jelaskan prosedurnya," ujar Suhardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari Senin mendatang, Suhardi baru akan meminta salinan putusan itu lalu bersama-sama jaksa mengeksekusi Guterres keluar dari sel. "Keluarnya belum bisa malam ini, masih nunggu proses Senin depan," ujar Suhardi.
Guterres pada 2002 divonis 10 tahun penjara. Menurut majelis hakim, Guterres terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan kemanusiaan selama periode persiapan dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur, 30 Agustus 1999 silam.
Guterres lalu kasasi. Dalam putusan kasasi, Guterres dipidana 10 tahun. Guterres lalu PK. Guterres sendiri telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak 4 Mei 2004. (nrl/nwk)











































