“Dengan demikian kami membatalkan putusan kasasi dan mengadili kembali bahwa terpidana tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum,”ujar salah satu majelis PKGutteres, Iskandar Kamil di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2008).
PK tersebut, lanjut Iskandar, mengabulkan PK Guterres pada 14 Maret 2008. MA menilai telah ada kesalahan penerapan hukum di tingkat kasasi MA. Dengan demikian, imbuh dia, Mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi dan Komandan Milisi Pro Integrasi Aitarak itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana di Timtim pasca referendum 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena tidak masuknya barang bukti itu di perkara Eurico jadi ada kesalahan
penerapan hukum,” jelas Iskandar.
Dalam putusan kasasi, Guterres dipidana 10 tahun karena melanggar UU Pengadilan HAM. Guterres telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak 4 Mei 2004. (ary/nwk)











































