Berdasarkan kesepakatan Departemen Agama dan Pemprov DKI Jakarta tugas pengelolaan dilakukan oleh Departemen Kesehatan.
"Untuk sementara, Bu Salimar tetap akan menyelesaikan transisi ini. Jadi, ada dua. Manajemen dan kepemilikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota Jakarta, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2008).
Fauzi menjelaskan, status RSHJ, untuk sementara kembali ke Yayasan. Dipaparkan, rapat RUPSLB untuk membubarkan perusahaan terbatas (PT) akan tetap dilanjutkan. Sebab, pembubaran status PT sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur membenarkan Pemprov DKI bisa menyelenggarakan RUPS untuk membubarkan PT dan mengangkat dirut baru. Namun, Fauzi menolak membicarakan hal ini lebih lanjut.
"Sementara ini ada pro kontra. Yang terpenting, kita semua sepakat pelayanan mayarakat harus didahulukan," tegasnya.
Status hukum RSHJ selanjutnya, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, akan dibicarakan dalam tiga bulan. Dipaparkan dia, ada tiga piilhan untuk status
RSHJ yaitu, PT, Badan Layanan Umum (BLU), dan yayasan. Masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan.
Diterangkan, pembentukan yayasan ada kesan milik kelompok. Sementara PT terkesan untuk mencari profit oriented. "Padahal pembentukan agar RSHJ bisa mandiri dan tidak tergantung pada APBD," ujarnya. (rdf/nvt)











































