"Idealnya bisa sampai ke penuntutan, tapi yang paling penting bisa sampai ke tahap penyidikan," ujar Komisioner Komnas HAM Nur Kholis.
Hal itu disampaikan dia saat menerima solidaritas angkatan 98 di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba kami yang 11 orang ini diberi kewenangan seperti Antasari Ashar dan KPK, kami akan bisa menyelesaikan permasalahan HAM," katanya.
Sementara itu komisioner Komnas HAM yang lain Kabul Supriyadhie mengatakan, aspirasi itu akan dibawa ke DPR. "Saat ini Komnas HAM sudah menyelesaikan draft UU 26/2000 tentang peningkatan kewenangan Komnas HAM. Nanti akan di bawa ke DPR," tandasnya. (ptr/ken)











































