Komnas HAM Ingin Kewenangan Seperti KPK

Komnas HAM Ingin Kewenangan Seperti KPK

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2008 17:53 WIB
Jakarta - Pengusutan kasus HAM yang ditangani Komnas HAM kerap dinilai tidak tuntas. Komnas HAM pun meminta kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan seperti KPK.

"Idealnya bisa sampai ke penuntutan, tapi yang paling penting bisa sampai ke tahap penyidikan," ujar Komisioner Komnas HAM Nur Kholis.

Hal itu disampaikan dia saat menerima solidaritas angkatan 98 di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, saat ini, Komnas HAM kesulitan melakukan tugasnya karena wewenang yang diberikan hanya sampai tahap penyelidikan. Aspirasi itu akan dibawa Komnas HAM ke DPR.

"Coba kami yang 11 orang ini diberi kewenangan seperti Antasari Ashar dan KPK, kami akan bisa menyelesaikan permasalahan HAM," katanya.

Sementara itu komisioner Komnas HAM yang lain Kabul Supriyadhie mengatakan, aspirasi itu akan dibawa ke DPR. "Saat ini Komnas HAM sudah menyelesaikan draft UU 26/2000 tentang peningkatan kewenangan Komnas HAM. Nanti akan di bawa ke DPR," tandasnya. (ptr/ken)


Berita Terkait