"Kami minta penyidik kejagung datang. Kami tunggu di sini," ujar komisioner Komnas HAM Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2008).
Nur Kholis mengatakan, berkas sepenting itu tidak seharusnya dititipkan pada satpam. Hal tersebut melanggar etika dan berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, komisioner Komnas HAM masih membiarkan 4 paket berkas pelanggaran HAM rapi terbungkus. Nur Kholis mengaku tidak berani membukanya karena takut ada formulir yang hilang atau tidak lengkap.
Tiap dus berisi 4 berkas pelanggaran HAM berbeda. Dus berisi berkas kasus tragedi Trisakti-Semanggi, penghilangan paksa, kasus Mei 1998, dan kasus Wamena-Wasior.
Nur Kholis berharap Kejagung segera merespons permintaan Komnas HAM, jangan sampai menimbulkan multitafsir. "Hal ini membahayakan. Saat ini pihak komisioner masih menunggu tanggapan dari Kejagung," katanya mengingatkan. (gah/nrl)










































