"Pemerintah dalam negeri harus cepat memberikan perintah kepada DPRD dan tidak membiarkan terlalu lama karena bibit konflik sudah mencuat," kata Ketua DPR Agung Laksono.
Hal itu disampaikan Agung di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat 94/4/2008).
Agung mengatakan, dirinya juga sudah menandatangani surat dari Komisi II. Surat tersebut meminta Presiden SBY segera memutuskan mengenai sengketa Pilkada Malut.
"Itu surat keputusan Komisi II, saya hanya tinggal melanjutkan saja," ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Golkar itu. (ken/nrl)











































