Kapolda Riau, Brigjen Sutjiptadi mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Jumat (4/4/2008) usai salat Jumat di Komplek Perumahan Polda Riau, Jl Kartini, Pekanbaru. Menurutnya, pasca bentrok di lokasi PT RAPP di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, kini kasusnya ditangani langsung pihak Polda Riau.
"Karyawan RAPP yang diamankan petugas saat terjadi bentrok, saat ini baru ditetapkan sebagai saksi. Kita akan mengusut tuntas kasus penghalangan petugas yang akan menuju ke lokasi kayu lelangan yang dihalangi karyawan RAPP," tegas Kapolda Riau.
Sutjiptadi menjelaskan, selain mengamankan sejumlah saksi karyawan PT RAPP, pihaknya juga menyita barang bukti berupa HP. Hasil penyelidikan sementara, diketahui, bahwa karyawan yang menghalangai pihak kepolisian itu diperintahkan atasannya.
"Kami sudah mengumpulkan bukti berupa sejumlah SMS di HP para saksi. Dalam SMS itu mereka diperintahkan untuk memblokade jalan. Orang yang memerintahkan para karyawan menghalangi tugas kepolisian sudah kita ketahui identitasnya," kata Sutjiptadi tanpa bersedia menyebut siapa pimpinan RAPP yang memerintahkan menghalangai polisi itu.
Menurutnya, apa bila oknum tersebut nantinya terbukti menghasut karyawan memblokade jalan, maka bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara. "Kalau terbukti menghalangi polisi, maka penghasut itu bisa dianggap sebagai orang yang mengganggu keamanan. Sebab, sejumlah SMS dari atasan ke karyawan, intinya diperintahkan untuk menghalangi kepolisian," kata Kapolda Riau.
(cha/djo)










































