"Polisinya ada yang memiliki pangkat Kombes Pol, AKP dan Kompol. Dari Polda Kalbar 4 orang dan 3 orang Polres Ketapang. Kapolda Kalbar tidak termasuk di dalamnya," Kepala Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2008).
"Kapolri akan menindak tegas terhadap polisi yang terlibat dalam illegal logging," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nakhoda kapal dan pemilik kayu bisa dijerat pasal 50 ayat 3 huruf f dan h jo pasal 78 ayat 5 dan 7 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Sedangkan para cukong UU No 15/2002 yang telah diubah menjadi UU 25/2005 tentang Money Laundering.
Para pembalak liar itu menggunakan dua rute kapal untuk mengangkut kayu ke Malaysia. Rute pertama, dari Pelabuhan Teluk Batang, Ketapang melalui jalur Sambas, Taloh, Talang, Malaysia. Di Malaysia, kapal diganti, lalu berlayar lagi mulai dari Pelabuhan Sematan Kucing, Malaysia. Kayu selanjutnya diekspor ke China, Taiwan, Jepang dan memenuhi kebutuhan dalam negeri Malaysia.
Rute lainnya, dari Sintang, Putu Sibo, Sanggau, Mempawah, Sandai, Laor, Tayap, Rasau, Melano, Bunbun, Teluk Batang, selanjutnya melalui pelabuhan Taloh (Sambas) diangkut menuju Pulau Kura-kura, Sematan Kucing, Malaysia baru masuk ke Pelabuhan Sematan. (nvt/ana)











































