"Penandatangannya kalau nggak salah hari ini tanggal 4 April di Hong Kong. Pak Hendarman yang tanda tangan," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2008).
Menurut Muchtar MLA ini menjadi payung hukum untuk bekerja sama dalam masalah aset-aset dan tersangka pelaku tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchtar menjelaskan, MLA bukan berbicara masalah kasus per kasus, melainkan payung hukum perjanjian timbal balik.
Aset Hendra Rahardja pemilik Bank Harapan Sentosa bisa jadi target? "Bisa saja dengan menggunakan MLA. Case by case kalau memang ada kita bicarakan, kita selesaikan bersama," jawab dia.
(mly/ana)











































