"Saya kira dengan perkembangan terakhir ini, itu akan kita lakukan. Kalau dulu-dulu kan sudah sering ada koordinasi. Cuma terakhir ini belum," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2008).
Pengembalian berkas ini, lanjut Muchtar, dikarenakan Kejagung masih menganggap ada hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Komnas HAM.
"Ada keterangan yang sudah disampaikan dalam pengembalian itu. Secara teknis saya nggak hapal satu-satu," ujar dia.
Muchtar menjelaskan, Kejagung akan menyediakan waktu jika memang masih ada yang perlu dibicarakan.
"Ya, selalu kita terbuka untuk berkoordinasi,"Β pungkas dia.
4 Berkas yang dikembalikan adalah peristiwa Wamena-Wasior, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998 penghilangan orang secara paksa. (mly/ana)











































