"Saya kira dengan perkembangan terakhir ini, itu akan kita lakukan. Kalau dulu-dulu kan sudah sering ada koordinasi. Cuma terakhir ini belum," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2008).
Pengembalian berkas ini, lanjut Muchtar, dikarenakan Kejagung masih menganggap ada hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchtar menjelaskan, Kejagung akan menyediakan waktu jika memang masih ada yang perlu dibicarakan.
"Ya, selalu kita terbuka untuk berkoordinasi,"Β pungkas dia.
4 Berkas yang dikembalikan adalah peristiwa Wamena-Wasior, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998 penghilangan orang secara paksa. (mly/ana)











































