Polisi Tetapkan 26 Tersangka Illegal Longging di Kalbar

Polisi Tetapkan 26 Tersangka Illegal Longging di Kalbar

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2008 14:25 WIB
Jakarta - Sejak 14 Maret 2008, operasi illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat, dilakukan polisi. 26 Orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun baru 24 orang yang ditahan, sedangkan 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Operasi tersebut dilakukan Bareskrim Mabes Polri beserta Tim Derektorat V Polri dan kepolisian di wilayah Kalbar.

Hal itu disampaikan Kepala Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Abu Bakar, 2 DPO itu adalah cukong atau penyandang dana yang bernama Asong dan Akiun. Dari 24 tersangka itu, ada beberapa orang yang merupakan pegawai Dishut dan polisi.

"24 Tersangka itu ada 3 pemilik sawmill, dan 15 nakhoda kapal dan 6 oknum Dishut," ujarnya.

Ditambahkan dia, barang bukti yang telah berada di tangan polisi adalah kayu setengah jadi sebanyak kurang lebih 12 ribu meter kubik. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 216 miliar. Barang bukti lainnya adalah 19 kapal pengangkut yang sampai saat ini belum ada pemilik yang mengakuinya.

"Jika 1 meter kubik dibeli oleh penadah di Kucing, Malaysia seharga 6.000 ringgit maka jika dirupiahkan sebesar Rp 18 juta. Dan jika per hari sebanyak 5.000 meter kubik kayu hilang maka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 32,4 triliun," jelas Abu Bakar.

Selanjutnya, kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim oleh si penadah ke China, Jepang, dan Vietnam. Karena dikirim ke Malaysia terlebih dahulu, maka seolah-oleh kayu tersebut berasal dari Negeri Jiran. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads