Operasi tersebut dilakukan Bareskrim Mabes Polri beserta Tim Derektorat V Polri dan kepolisian di wilayah Kalbar.
Hal itu disampaikan Kepala Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"24 Tersangka itu ada 3 pemilik sawmill, dan 15 nakhoda kapal dan 6 oknum Dishut," ujarnya.
Ditambahkan dia, barang bukti yang telah berada di tangan polisi adalah kayu setengah jadi sebanyak kurang lebih 12 ribu meter kubik. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 216 miliar. Barang bukti lainnya adalah 19 kapal pengangkut yang sampai saat ini belum ada pemilik yang mengakuinya.
"Jika 1 meter kubik dibeli oleh penadah di Kucing, Malaysia seharga 6.000 ringgit maka jika dirupiahkan sebesar Rp 18 juta. Dan jika per hari sebanyak 5.000 meter kubik kayu hilang maka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 32,4 triliun," jelas Abu Bakar.
Selanjutnya, kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim oleh si penadah ke China, Jepang, dan Vietnam. Karena dikirim ke Malaysia terlebih dahulu, maka seolah-oleh kayu tersebut berasal dari Negeri Jiran. (nvt/nrl)