"Kita telah meminta perwakilan kita mulai dari Kedutaan Besar hingga Konsulat Jenderal di AS untuk memantau masalah ini," ujar Jubir Deplu, Kristiarto Legowo, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2008).
Menurut Kris, ini merupakan upaya perlindungan yang harus diberikan oleh perwakilan RI kepada seorang WNI, di mana pun ia berada.
Mengenai jumlah WNI yang diduga diperdagangkan, Kris mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun, dari beberapa kasus jumlahnya diperkirakan bisa mencapai ribuan.
"Kalau jumlah tidak bisa dipastikan, tapi bercermin pada kasus di New Jersey dulu, yang jumlahnya cukup banyak, bisa dikira-kira jumlahnya," ungkapnya.
Kris juga menjelaskan bahwa perdagangan manusia atau human trafficking sangat mudah terjadi pada calon tenaga kerja tanpa dokumen dan kontrak kerja yang jelas.
"Mereka mudah menjadi sasaran," pungkasnya.
(rdf/nrl)











































