Deplu: Kompensasi Wanita Texas Penyiksa PRT RI Belum Cukup

Deplu: Kompensasi Wanita Texas Penyiksa PRT RI Belum Cukup

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2008 13:41 WIB
Jakarta - Kompensasi sebesar US$ 72.676 (sebelumnya AFP melansir US$ 80.000) yang harus dibayar wanita Texas, Rozina Ali, yang menyiksa PRT RI Sulati dinilai Departemen Luar Negeri (Deplu) baru sebatas komponen gaji. Deplu mengejar ganti rugi perdata.

"Kita telah melakukan pendampingan. Kita merasa kompensasi yang didapatkan tidak mencukupi. Jumlah itu hanya komponen gaji, belum ada kompensasi untuk perlakuan majikannya menyangkut penderitaannya," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo.

Hal ini disampaikan Kristiarto di kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pengacara RI di Houston, Texas, mengejar aspek perdatanya.  "Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mendapat sesuatu yang lebih adil," harap Kristiarto.

Rozina yang menyiksa Sulati diamankan pada tanggal 12 September 2007. Pengadilan di Houston menghukum sang majikan 12 bulan 1 hari penjara subsider 3 tahun.

Rozina juga dikenai  denda sebesar US$ 72.676 (sekitar Rp 670.436.100) karena dituduh mempekerjakan WNI secara gelap, melakukan perbudakan moderen dan menahan paspor korban. (aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini