"Kita telah melakukan pendampingan. Kita merasa kompensasi yang didapatkan tidak mencukupi. Jumlah itu hanya komponen gaji, belum ada kompensasi untuk perlakuan majikannya menyangkut penderitaannya," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo.
Hal ini disampaikan Kristiarto di kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rozina yang menyiksa Sulati diamankan pada tanggal 12 September 2007. Pengadilan di Houston menghukum sang majikan 12 bulan 1 hari penjara subsider 3 tahun.
Rozina juga dikenai denda sebesar US$ 72.676 (sekitar Rp 670.436.100) karena dituduh mempekerjakan WNI secara gelap, melakukan perbudakan moderen dan menahan paspor korban. (aan/nrl)










































