"Yang menyerahkan ke kas negara dia (penyelenggara negara) juga. Kan uangnya di dia. Dia nanti menyampaikan buktinya ke kita," ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Haryono Umar kepada detikcom, Jumat (4/4/2008).
Haryono menuturkan, peraturan pejabat boleh menerima angpao kawinan maksimal Rp 1 juta bukan hanya di pesta pernikahan saja. Melainkan di pesta lainnya, seperti ulang tahun dan pesta perpisahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau pejabat tidak lapor, lanjut Haryono, KPK akan menyurati penyelenggara negara tersebut. Bila tidak juga melapor, KPK akan segera mendatangi pejabat tersebut. "Kalau tidak melapor kita akan katakan kalau itu melanggar UU tentang Gratifikasi," jelas Haryono.
Dalam mengklarifikasi angpao hajatan pejabat tersebut, Haryono menuturkan, bila uang diterima dari sanak famili, KPK tidak merisaukan. Yang dipersoalkan jika uang itu berasal dari rekan kerja pejabat tersebut.
"Kalau ada atasan, bawahan, mantan anak buah, dan teman lama yang ada hubungan dengan kerja, itu yang kita klarifikasi atau tanya-tanya" ucap Haryono.
(nik/nvt)











































