Penguasa Lahan Sawit Milik KUD dan Paskhas Divonis Bersalah

Penguasa Lahan Sawit Milik KUD dan Paskhas Divonis Bersalah

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2008 10:48 WIB
Pekanbaru - Penguasaan lahan milik KUD Binangun bersama Koperasi Paskhas Pekanbaru sudah menemui titik terang. Orang yang selama ini menuding Paskhas merampas sawit dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan.
ย 
Lahan sawit seluas sekitar 60 hektar di Desa Karya Bhakti Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar selama ini disengketa dua kelompok tani. Lahan sawit itu atas nama KUD Banangun yang dikuasi dua kelompok tani. Masing-masing kelompok tani Herma Yalis cs dan Hadi Suwarno cs.

Kelompok tani Hadi Suwarno menguasai lahan lahan sawit yang sudah berusia 9 tahun. Dalam kurun dua tahun terakhir lahan sawit dikuasi Hadi Suwarno. Sedangkan kelompok tani Herma Yalis dimana Koperasi Paskhas Pekanbaru salah satu penanam sahamnya hanya dapat gigit jari.

Sekitar sebulan yang lalu, Paskhas pernah turun kelokasi lahan yang disengketakan kedua belah pihak. Paskhas waktu itu datang untuk menagih hasil panen kepada kelompok tani Herma Yalis. Dari sana diketahui, ternyata hasil penen sawit diambil kelompok tani Hadi Suwarno.
ย 
Kala itu, Hadi Suwarno menuding Paskhas telah merampas panen sawit kelompok taninya. Tapi rupanya, belakangan, Hadi Suwarno terbukti bersalah memalsukan surat atas lahat tanah sengketa itu.
ย 
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang,ย  Hadi Suwarno terbukti melakukan pemalsuan surat tanah atas kelompok taninya. Hadi Suwarno dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan divonis 6 bulan kurungan.
ย 
"Dengan adanya putusan pengadilan pada Rabu (2/4/2008), terbukti sudah kalau kelompok Hadi Suwarno sudah memalsukan surat tanah. Dengan demikian ini bukti awal bahwa koperasi Binangun atas kelompok tani Herma Yalis dengan sendirinya merupakan pemilik lahan yang sah,โ€ kata pengacara kelompok tani Herma Yalis, Tomi Karya kepada detikcom, Jumat (4/4/2008) di Pekanbaru.
ย 
Sementara itu, Komandan Kompi Paskhas, Lettu Agus Fatuhrohman kepada detikcom menyebut, bahwa selama ini pihaknya sudah difitnah kelompok tani Hadi Suwarno. Hadi menuding Paskhas mengambil buah sawit kelompoknya.
ย 
"Kami sama sekali tidak pernah merampas sebutir buah sawit. Yang kami lakukan saat itu, hanya menyerahkan buah sawit kepada KUD Binangun. Dan sekarang orang yang menuding kami itu, sudah dinyatakan bersalah memalsukan surat tanah," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut Letta Agus, pihaknya sama sekali tidak pernah turut campur soal sengketa lahan yang dimaksud. Koperasi Paskhas hanya sekadar menamkan sahamnya sebesar Rp150 juta kepada kelompok tani Herma Yalis.
ย 
"Kami iniย  bukan sebagai beking. Tapi kami hanya sebagai mitra koperasi Paskhas kepada kelompok tani Herma Yalis. Tapi selama ini kami dituding kelompok tani Hadi Suwarno yang macam-macam," kata Agus.

Kuasa Hukum Herma Yalis, Tommi Karya menyebut, dengan adanya putusan pengadilan terhadap Hadi Suwarno, diharapkan instansi terkait di Pemkab Kampar, untuk segara menuntaskan sengketa lahan yang sudah berjalan dua tahun itu.
ย 
"Vonis pengadilan itu bias dijadikan dasar bukti yang kuat, kalau lahan itu sebenarnya milik kelompok tani Herma Yalis di mana Paskhas salah satu pemegang sahamnya. Pemkab Kampar harus segara mengesahkan lahan tersebut milik klien saya," kata Tommy. (cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads