"Pertanggungjawabannya akan susah dan rumit. Sebab uang sumbangan yang diperoleh menteri atau pejabat itu belum tentu hasil suap. Kalau pun suap lebih baik kan ditranfer. Jadi sebaiknya harus dibedakan privat dan publik," kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, kepada detikcom, Jumat (4/4/2008).
Kebijakan baru KPK itu diungkapkan oleh Ketua KPK Antasari Azhar Kamis 3 April dan berlaku bagi penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima amplop di pesta perkawinan pejabat sekarang ketinggalan zaman. Trennya sudah berubah. Misalnya memberi kado mobil dan bulan madu ke luar negeri, itu kan nggak ketahuan," ujarnya.
Menurut Emerson, KPK sebaiknya menekankan tindak lanjut laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan. "Misalnya, meneliti transer-transfer mencurigakan pada rekening pejabat yang menikahkan anaknya. Itu perlu dicermati," cetus dia.
Emerson menilai KPK belum maksimal dalam menindaklanjuti masalah gratifikasi dan laporan kekayaan pejabat negara.
"Tidak ada respons untuk menindaklanjuti, menyelidiki uang itu. Ini yang harus ditekankan," imbuh dia. (aan/nrl)











































