Majikan nakal itu bernama Rozina Mohd Ali. Dia diganjar hukuman oleh pengadilan distrik federal di Houston, Texas, AS. Dia juga diperintahkan membayar kompensasi pada eks PRT-nya itu lebih dari 80 ribu dolar atau sekitar Rp 737.040.000.
Demikian dilansir AFP, Jumat (4/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rozina memperkerjakan PRT itu pertama kali di Malaysia pada 2002. Kala itu dia setuju membayar PRT itu US$ 120 (sekitar Rp 1.105.560) tiap bulan. Dia kemudian membawa PR T itu ke AS, tempatnya bekerja hingga 2007.
Tak tahan pada penderitaan yang dialaminya, PRT asal Indonesia yang malang itu kabur dari rumah Rozina pada 2007 dan mengontak otoritas Indonesia di AS. Lalu terbongkarlah kejahatan Rozina. (nrl/fiq)










































