Polisi membekuk Agus pada Kamis 3 April 2008 sekitar pukul 20.00 WIB di dekat Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara. "Saat ditangkap dia sedang duduk bersama anak itu," kata Kanitt Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Mustaqim saat dihubungi pertelepon, Jumat (4/4/2008).
Mustaqim menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang datang bahwa Agus terlihat berada di daerah Pademangan. Lalu bersama warga dilakukanlah penyisiran. Sayangnya di daerah itu tidak diketemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustaqim menuturkan bahwa Agus Buntung melakukan penculikan semata karena motif ekonomi. "Jadi setelah dia keluar dari rutan Salemba, dia itu tidak diakui kelurganya. Jadi gelandangan, nah dia menculik anak itu buat dijadikan pengamen. Ini baru pertama kali dia lakukan," tambahnya.
Pemeriksaan sementara diketahui, Agus melakukan aksinya seorang diri. Dan jeratan pasal 330 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, serta pasal perlindungan anak UU 23/2003 mengancamnya.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk Agus," tandas Mustaqim.
Sebelumnya pada 2 April 2008, seorang warga Mangga Besar, Jakarta Pusat, Sarminah (27) melapor ke Polsek Sawah Besar. Dia mengaku anaknya yang berusia 3 tahun, Bagus, diculik oleh "tokoh pemuda" setempat bernama Agus Buntung. Agus selama ini dikenal keluar masuk penjara. (ndr/nrl)










































