"Kita dorong supaya ada larangan tegas dalam tatib DPR," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/4/2008).
Dia menjelaskan, dalam tatib DPR hanya diatur larangan menerima dana dari sumber yang tidak jelas. Padahal, meski sumbernya jelas, namun jika substansinya melumpuhkan daya kritis DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, DPR sudah memiliki anggaran sendiri yang membuat posisinya tidak mudah dipengaruhi. Apalagi DPR memiliki fungsi mengimbangi kekuasaan pemerintah. Dia pun khawatir aliran dana itu bisa mempengaruhi sikap anggota DPR.
"Fungsi DPR kan untuk perimbangan kekuasaan, fungsi itu hilang jika terus disuapi mitra kerjanya," kata Fahmi.
Dia pun menyesalkan aliran dana BI ke anggota DPR yang semakin meluas. Peristiwa itu dinilai telah mencoreng muka DPR dan meruntuhkan harapan masyarakat kepada wakilnya.
"Harapan publik runtuh karena DPR dengan mudah berkompromi dengan BI," imbuhnya.
Sejak tahun 2006 hingga awal 2008, ICW menghitung ada 17 aliran dana dari mitra kerja DPR. (fiq/ndr)










































