"Ya siaplah," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Namun, lanjut Nainggolan, hingga Kamis Sore pihaknya belum menerima informasi apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirim surat panggilan sidang itu atau belum ke Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kalau seperti itu Pak Jaksa Agung buat surat perintah kan, yang nanti ditunjuk untuk mengahadapi sidang," jelasnya.
Gugatan praperadilan itu di daftarkan MAKI ke PN Jaksel Kamis siang. LSM itu beranggapan bahwa peneritan SP3 semasa Jaksa Agung MA Rachman dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat. (ndr/fiq)











































