Kejagung Siap Dipraperadilankan MAKI Soal Kasus BLBI

Kejagung Siap Dipraperadilankan MAKI Soal Kasus BLBI

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2008 22:30 WIB
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejagung terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan kasus Sjamsul Nursalim. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan itu.

"Ya siaplah," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (3/4/2008).

Namun, lanjut Nainggolan, hingga Kamis Sore pihaknya belum menerima informasi apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirim surat panggilan sidang itu atau belum ke Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nainggolan bila menerima panggilan Jaksa Agung Hendarman Supanji akan membuat surat perintah kepada siapa yang ditunjuk untuk menghadapi sidang.

"Ya nanti kalau seperti itu Pak Jaksa Agung buat surat perintah kan, yang nanti ditunjuk untuk mengahadapi sidang," jelasnya.

Gugatan praperadilan itu di daftarkan MAKI ke PN Jaksel Kamis siang. LSM itu beranggapan bahwa peneritan SP3 semasa Jaksa Agung MA Rachman dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat. (ndr/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads