"Soal penahanan itu hak subyektif penyidik," ujar pengacara Oey Luhut Pangaribuan usai mendampingi Oey di Gedung KPK, Jl HR rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Terkait penahanan Oey, Luhut mengaku sudah mengajukan surat ke KPK hingga dua kali yang menanyakan ke KPK tentang alasan apalagi yang dibutuhkan KPK agar Oey tidak ditahan. Karena menurutnya, kliennya selama ini sudah bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Oey hari ini, menurut Luhut masih seputar pencairan dana oleh Oey yang saat itu menjadi Direktur Hukum BI. Setelah mendapat cek dari YPPI, Oey langsung menyerahkannya ke masing-masing penerima dengan tanda terima tentunya," jelas Luhut.
Oey dan Rusli Simanjuntak kan bawahan Aulia Pohan. Kok belum juga Aulia ditetapkan sebagai tersangka juga. Yang sebenarnya harus bertanggungjawab siapa? "Ya institusi. Jadi menurut saya semuanya harusnya tidak bersalah.Β Karena ini keputusan institusi," pungkasnya.
Oey diperiksa mulai pukul 10.30. Ia keluar dari KPK tepat pukul 19.30 WIB. Sementara salah satu tersanga lainnya, Rusli Simanjuntak tak banyak bicara saat usai diperiksa KPK. Ia hanya menyerahkan masalah ini ke pengadilan.
"Biar pengadilan saja yang membuktikan," kata Rusli singkat. (anw/ndr)











































