"Karena komisionernya tidak ada, diserahkanlah kepada petugas yang ada di situ. Saya tidak tahu apa satpam atau resepsionis. Tetapi setelah diserahkan, itu ditelepon ketuanya, bahwa berkas sudah diserahkan, dan boleh kata ketuanya," kata Kapuspenkum Kejagung, Bonaventura Daulat Nainggolan.
Hal itu dia sampaikan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan diantarkan oleh kurir, seperti pengantar surat," imbuhnya.
Menurut Nainggolan, staf Kejagung telah membuat janji dengan komisioner sebelumnya untuk menyerahkan berkas sebelum pukul 08.00 WIB. Namun dia tidak menjelaskan siapa komisioner yang dimaksud.
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya berencana untuk mengembalikan 4 berkas itu pada Senin 31 Maret.
"Mereka tunggu di sana, dan dikatakan supaya menunggu komisioner. Sampai beberapa jam, datang komisionernya. Kemudian membuat janji akan menyerahkan pada Selasa sebelum pukul 08.00 WIB," jelasnya.
Pada Rabu 2 April 2008, komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadhie mengatakan Kejagung mengembalikan 4 berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM. Namun berkas itu tidak diserahkan langsung pada komisioner. (fiq/nwk)










































