"Kita tetap pada keterangan awal, bahwa pemberian uang itu terkait dengan bisnis permata," ujar pengacara Urip, Albab Setiawan usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Sementara itu, KPK juga bersikukuh bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan bisnis permata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menambahkan, KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Urip mengacu pada alat bukti dan barang bukti.
Kalau itu bukan bisnis permata berarti uang itu adalah suap? "Wah tidak seperti itu, nanti saja di pengadilan," pungkas Johan.
Urip dijadwalkan akan diperiksa KPK kembali pada Jumat 4 April 2008. (nwk/nvt)











































