PP Bantuan Hukum Gratis Segera Diterbitkan Pemerintah

PP Bantuan Hukum Gratis Segera Diterbitkan Pemerintah

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2008 17:55 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan advokat (pengacara) memberikan bantuan hukum cuma-cuma semakin terang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan Departemen Hukum dan HAM segera menuntaskan draf peraturannya.

Perintah SBY tertuang dalam surat Sekretariat Negara Republik Indonesia bernomor B-1229/Setneg/D-4/03/2008 tanggal 26 Maret 2008 yang ditandatangai Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan Muhammad Sapta Murti. Surat itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Peraturang Perundang-Undangan Depkum dan HAM.

"Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) kepada Presiden RI Nomor 147/SK/YLBHI/III/2008 tanggal 17 Maret 2008 mengenai perlunya segera dikeluarkan PP tentang kewajiban advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik YLBHI Agustinus Edy Kristianto kepada detikcom, Kamis (3/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agustinus, kewajiban advokat melakukan tugas probono (cuma-cuma) kepada pencari keadilan yang tidak mampu merupakan amanat pasal 22 UU 18/2003 tentang Advokat. Pasal 22 Ayat 1 berbunyi, advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Sedangkan ayat 2 berbunyi, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diatur lebih lanjut dengan PP. "UU Advokat diundangkan pada 5 April 2003 silam. Itu artinya sudah lima tahun, tapi PP yang mengatur kewajiban probono advokat belum juga dikeluarkan," jelas Agustinus lagi.

YLBHI menilai, meskipun perintah SBY untuk menuntaskan PP tersebut sangat terlambat, tapi merupakan suatu langkah maju. Sebab, bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu, sangat diperlukan adanya aturan formal yang menegaskan tentang kewajiban advokat melakukan tugas probono tersebut. (zal/nvt)


Berita Terkait