"Karena MA dan hakim pada umumnya memang pendapatannya rendah dibandingkan yang lain-lain," terang Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2008).
Jimly mengatakan, hakim MA pantas mendapat kenaikan tunjangan. Dibandingkan dengan lembaga tinggi negara lain, pendapatan hakim MA kalah jumlahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Jimly secara informal memberikan dukungannya terhadap kenaikan tunjangan tersebut. Dia berharap kenaikan tersebut dapat memberikan berbagai kebaikan di MA.
"Anggaran naik itu diharapkan supaya bisa memperbaiki berbagai aspek menyangkut soal reformasi internal," ujarnya.
Kenaikan tunjangan hakim tertuang dalam Perpres No 19 Tahun 2008. Tunjangan baru meliputi Ketua MA Rp 31,1 juta, Wakil Ketua MA Rp 25,8 juta, Ketua Pengadilan Tinggi Rp 13 juta, hakim Pengadilan Tinggi Rp 10,2juta, dan hakim Pengadilan Tinggi kelas rendah Rp 4,2 juta.
(gah/ana)











































