"Selambat-lambatnya setahun, harus sudah ada KIP di pusat dan propinsi. Sementara UU-nya menunggu dua tahun untuk diimplementasikan, nunggu sarana dan prasarananya siap," kata Menkominfo Mohammad Nuh usai menghadiri rapat paripurna pengesahan UU tersebut di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Sedikitnya, imbuh Nuh, ada tiga persiapan yang harus dilakukan. Pertama, penyediaan infrastruktur hukum seperti peraturan pemerintah ataupun menteri, pembentukan KIP, dan persiapan teknis seperti penyediaan peralatan komputer dan database.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski UU ini telah disepakati, institusi intelijen dan militer kebal hukum alias masuk dalam daftar perkecualian. Segala gerak-gerik intelijen hingga evaluasi operasi intel, masyarakat dilarang tahu sama sekali. Demikian isi pasal 7 UU Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik. (Ari/nvt)











































