"Tidak apa-apa (tunjangan naik) kalau memang itu untuk meningkatkan profesionalitas dan menjaga harga diri hakim agar tidak menerima suap," kata anggota komisi III Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, angka tersebut justru masih kurang. "Tetapi risikonya kalau setelah kenaikan yang tinggi tetap melakukan suap, mereka harus digantung, dihukum seberat-beratnya," ujar pria yang menjabat wakil ketua FPKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai hakim kekurangan sehingga dia ngobyek ke sana ke mari. Karena kalau hakim dan pengadilan kotor akibat praktek suap akan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bernegara yang lain karena tidak ada keadilan sehingga lagi-lagi yang dikorbankan adalah rakyat," papar Fahri.
Tunjangan hakim Mahkamah Agung dan hakim konstitusi diusulkan naik 300 persen per 1 April 2008. (aan/nrl)











































