Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP Gusti Gunawa, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/3/2008).
"Kita ditugaskan memasukkan alat berat ke lokasi barang bukti kayu yang sudah dilelang. Jadi yang kami lakukan ini bagian dari proses hukum, tapi merekaย (RAPP) halangi," ujar Gusti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga tadi malam kita sudah melakukan negosiasi untuk meminta izin memasukkan alat berat. Jadi tidak benar kita masuk begitu saja tanpa negosiasi," tukas Gusti.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, saat ini situasi di areal pabrik RAPP di Pelalawan kondusif. Pihaknya sudah berhasil memasukkan alat-alat berat ke lokasi penyimpanan kayu lelangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan polisi yang akan memasukkan alat berat melalui jalan koridor RAPP dihadang karyawan perusahaan tersebut. Hal ini kemudian berujung bentrokan antara kedua pihak.
Humas RAPP, Troy Pantaw, menjelaskan, hal ini berawal dari penyitaan kayu yang diduga ilegal milik PT Madukoro oleh Mabes Polri. Kayu-kayu tersebut kemudian dilelang dan dimenangkan oleh perusahaan kayu CV Gunung Mas.
Sebagai pemenang lelang, CV Gunung Mas berniat melakukan pemindahan kayu-kayu tersebut. Untuk menuju lokasi penyimpanan kayu tersebut harus melewati jalan koridor milik RAPP. Sementara hingga kini, pihak PT Gunung Mas belum melakukan pembicaraan mengenai berbagai hal terkait proses pemindahan kayu lelangan itu.
"Jadi ini masalah antara RAPP dengan CV Gunung Mas, bukan polisi. Sebab penggunaan alat-alat berat berpotensi menimbulkan kerusakan pada jalan koridor RAPP. Kita ingin hal ini dibicarakan terlebih dahulu," ujar Troy. (djo/nrl)










































