"KPK bukan lembaga superbody. Kalau dikatakan punya peranan khusus yang tidak dimiliki kejaksaan dan polisi itu memang iya," kata Antasari dalam ceramah umum di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Antasari menjelaskan, tugas KPK mengusut kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar. "Pelakunya terbatas pada penyelenggara negara, penegak hukum, serta mereka yang terkait dengan perkara serta pelakunya," urai dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Sutadi punya pendapat berbeda.
"Untuk pemberantasan korupsi kita dianggap tidak mampu maka dibentuk KPK. Tapi ini tidak fair menurut saya, mereka dikasih peranan lebih. Hebat sekali, kayak malaikat dan dana unlimited," ujar dia.
Menurut Aryanto dalam penyidikan Polri paling tidak membutuhkan dana Rp 7 triliun. "Padahal kita punya hanya Rp 300 miliar untuk seluruh Indonesia," kata dia. (mly/nrl)











































