Kasus Jaksa Urip Rangsang MAKI Praperadilankan SP3 BLBI

Kasus Jaksa Urip Rangsang MAKI Praperadilankan SP3 BLBI

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2008 16:29 WIB
Jakarta - Kasus dugaan suap Rp 6 miliar yang menimpa jaksa Urip Tri Gunawan merangsang semangat sejumlah pihak untuk menggugat kembali kasus BLBI.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan penghentian penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Syamsul Nursalim.

"Sebenarnya keinginan (mempraperadilankan) itu sudah lama. Cuma kasus jaksa Urip membuat kita lebih bersemangat. Kasus Urip membuka mata kita bahwa ada sesuatu yang salah," ujar koordinator MAKI Buyamin Saiman saat dihubungi wartawan Kejagung, Kamis (3/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Buyamin, gugatan praperadilankan telah didaftarkan hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nomor registrasi adalah 04.Pid.Pra.2008.PN Jaksel. Sidang gugatan akan dimulai paling lama 14 hari ke depan.

"Meski sudah dinyatakan lunas dengan menyerahkan aset tapi kan masih dipertanyakan, sebab nilai aset yang diserahkan mengalami penurunan. Kita merasa keadilan masyarakat tercederai," jelas Buyamin.

Alasan lainnya, lanjut Buyamin, Sjamsul Nursalim tetap dapat diperkarakan secara pidana meski utangnya telah lunas. Hal itu sesuai dengan UU nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU tersebut, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang.

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim adalah terkait utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik konglomerat itu sebesar Rp 47 triliun. Semasa Jaksa Agung MA Rachman, Kejagung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu pada 13 Juli 2004. Hal itu menyusul keluarnya surat keterangan lunas (SKL) atas utang para obligor BLBI.
(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads