SBY Sahkan UU Pemilu

SBY Sahkan UU Pemilu

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2008 16:21 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah mengesahkan RUU Pemilu yang disahkan DPR pada 3 Maret lalu. Senin pekan depan, produk hukum baru itu akan resmi menjadi UU Pemilu.

Demikian Mensesneg Hatta Rajasa usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/4/2008).

"Presiden sudah tandatangani itu beberapa hari lalu. Nomornya tanya ke Depkum HAM saja," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta menjelaskan, pasca pengesahan di DPR proses selanjutnya adalah di Setneg. Yaitu dilakukan pengecekan ulang ayat demi ayat per pasal untuk memastikan semua isinya telah sesuai dengan hasil kesepakatan pemerintah dan parlemen.

Setelah semua dinyatakan cocok dan disahkan oleh presiden, maka berkas dikirim ke Depkum HAM. Proses di sana dibuatkan berita acara lalu mencatatkannya sebagai lembar negara.

"Senin mungkin sudah beres," imbuh Hatta. (lh/ana)


Berita Terkait