Menurut salah seorang kuasa hukum Malik, Reno Iskandar Syah, intimidasi terjadi pada 24 Maret 2008 lalu. saat itu, ada sekelompok orang yang mengaku mendapat surat kuasa dari Darmawan mendatangi kediaman Malik di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Mereka memasuki rumah tersebut dan meinta Malik agar menanggung utang anaknya terhadap PT MQ. "Klien saya ini tidak mempunyai hubungan apa-apa, baik hubungan bisnis maupun hubungan perdata dengan perusahan itu. Tapi tiba-tiba saja mereka langsung masuk ke dalam rumah klien saya," kata Reno usai mendampingi Malik melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Reno tampak tertutup ketika ditanya berapa besar utang yang dimiliki anak Malik pada perusahan MQ. Bahkan ketika ditanya siapa nama anak Malik dan bagaimana hubungannya dengan MQ dia enggan menjelaskan.
"Nanti biar mereka (pihak MQ) saja yang menjelaskan. Yang pasti masalah tersebut kan tidak ada kaitannya dengan klien saya," kata dia sembari mengatakan pengaduan didasarkan pada pasal 167 KUHP mengenai pengancaman dan masuk paksa ke dalam rumah orang lain. (nvt/ana)










































