"Apabila Kejagung tidak melakukan itu untuk kepentingan publik dan keadilan hukum, PBHI akan melakukan upaya hukum praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI I dan II sesuai Pasal 80 KUHAP," kata Ketua PBHI Syamsuddin Radjab dalam jumpa pers di Bakoel Kaffe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2008).
Menurut Syamsuddin, Kejagung pada 13 Juli 2004 telah menerbitkan SP3 kasus BLBI I yang melibatkan Bank Central Asia (BCA) dengan pelaku Anthony Salim dan BLBI II yang melibatkan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan pelaku Sjamsul Nursalim. Kemudian pada masa kepemimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji telah diinisiasi penyelidikan ulang, tapi pada 29 Februari 2008 lalu Jampidsus Kemas Yahya Rahman menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inpres tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 4 UU No 31/1999, di mana pengembalian kerugian keuangan negara tidak
menghapuskan pidana pelakunya. "Jelas diduga keras terjadi judicial corruption di balik penghentian penyelidikan dan penyidikan kasus ini oleh Kejagung. Jaksa yang menjadi ketua tim pemeriksa justru tertangkap tangan oleh KPK, oleh sebab itu, hal ini harus ditinjau ulang lagi," bebernya.
Untuk itu, Syamsuddin meminta agar kasus BLBI diambil alih oleh KPK sesuai Pasal 9 UU No 30/2002 tentang KPK. Alasannya, perkara ini berlarut-larut dengan melindungi pelaku, mengandung korupsi dan suap serta ada intervensi eksekutif ke yudikatif melalui Inpres No 8/2002. (zal/nvt)











































