Menteri Terima Amplop Rp 1 Juta Lebih Harus Setor ke Negara

Menteri Terima Amplop Rp 1 Juta Lebih Harus Setor ke Negara

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2008 15:01 WIB
Jakarta - Bagi pejabat negara yang menikahkan anaknya harus lebih waspada. Jika mendapat amplop yang isinya lebih dari Rp 1 juta wajib disetor ke negara. Loh?

"Penyelenggara negara berkewajiban melapor. KPK putuskan maksimal itu Rp 1 juta," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam ceramah umum bertemakan Peran Khusus KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Pusdiklat Kejaksaan, Jakarta, Kamis (3/4/2008).

Antasari mencontohkan menteri yang menikahkan anaknya. "Kewajiban menteri untuk melaporkan ke KPK. Isi kotak itu diteliti," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau menteri menerima amplop Rp 1,5 juta, lanjut Antasari, maka KPK memberi keputusan Rp 1 juta milik menteri dan Rp 500 ribu akan disetorkan ke kas negara.

"Itu sudah berlangsung dan menjadi tradisi," pungkas dia. (mly/ana)


Berita Terkait