"Agendanya hari ini juga mengenai kredit di BII," ujar kuasa hukum Tan Kian, Bambang Hartono, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Kamis (3/4/2008).
Kredit macet BII besarnya sekitar US$ 12,9 juta. Dana itu digelontorkan BII kepada PT Cakrawala Karya Buana yang merupakan perusahaan patungan Tan Kian dan Henry Leo untuk menutupi kekurangan pembelian Plaza Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu indikasi yang bilang Pak Tan Kian tahu penyalahgunaan dana itu. Padahal Pak Subarda sendiri tidak mengenal Tan Kian," kata Bambang.
(nvt/fay)










































