Terbayang kisah teman sekampusnya yang punya pengalaman buruk bekerja di perusahaan model tersebut. Soalnya, menurut cerita sang teman, gaji yang diterima melalui perusahaan outsourcing sangat minim. Selain itu tidak ada jenjang karirnya. Sehingga ia tidak bisa mengoptimalkan kemampuan yang ia miliki. Akhirnya ia pun memilih pulang daripada menerima pekerjaan yang ujung-ujungnya membikin susah dirinya.
Ia lantas membolak-balik kembali lembaran koran yang ada di rumahnya. Dengan seksama ia meneliti kata demi kata yang tertulis dalam iklan. Ia takut jangan-jangan ia melamar ke perusahaan outsourcing lagi. "Gue nggak, mau mengalami nasib seperti teman gue yang pernah kerja dengan sistem outsourcing," jelas Rahmat, yang sekarang sudah bekerja di sebuah perusahaan farmasi.
Sejak 1998, pola outsourcing memang marak di Indonesia. Sejumlah perusahaan yang berupaya menekan biaya pengeluaran, lebih memilih jasa outsourcing dibanding harus merekrut karyawan. Dengan sistem ini perusahaan bisa lebih irit dalam pengeluaran. Sebab bisa berbagi risiko operasional dengan pihak lain. Apalagi, dengan menggunakan jasa outsourcing, perusahaan bisa mengurangi risiko konflik ketenagakerjaan, termasuk PHK.
Akibatnya perusahaan outsourcing pun berkembang pesat. Sejumlah perusahaan outsourcing bermunculan dengan menyediakan tenaga untuk beragam jenis pekerjaan, mulai operator, cleaning service, office boy, marketing, call center, customer services, administrasi dan resepsionis.
Belakangan pola semacam ini menimbulkan banyak masalah. Sebab kesejahteraan para pekerja outsourcing terabaikan. Gaji mereka umumnya di bawah standar dan mereka tidak punya hak untuk dapat pesangon atau pensiun.
"Para pengusaha sangat diuntungkan dengan cara ini. Sebab mereka bisa lepas dari tanggung jawab terhadap pekerjanya," kata Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Bambang Wirahyoso.
Aturan kemudian dibuat. Soal outsourcing ini kemudian dimasukan dalam beberapa pasal di UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di UU itu diatur aturan main mengenai penggunaan jasa outsoucing tersebut. Dalam Pasal 66 disebutkan, pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Lebih lugasnya, outsourcing menurut UU tersebut, merupakan pemborongan suatu pekerjaan penunjang yang terpisah dari kegiatan utama suatu perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis kepada perusahaan lain. Namun meskipun penggunaan buruh kontrak hanya bisa dilakukan untuk melakukan pekerjaan yang sementara dan bersifat musiman, pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Sejumlah perusahaan banyak yang mempekerjakan buruh atau pekerja outsourcing untuk melakukan pekerjaan utama di suatu perusahaan. Jumlah buruh atau pekerja tetap akhirnya menurun pelan-pelan. "Banyak perusahaan memilih tenaga outsourcing karena bisa dibayar murah dan perusahaan bisa memecat seenaknya," jelas Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR.
Fenomena penyusutan jumlah buruh tetap, yang kemudian digantikan oleh buruh kontrak dan buruh outsourcing, sudah berjalan bertahun-tahun. Hal itu terjadi karena di UU Nomor 13 tahun 2003, negara memang mengizinkan penggunaan buruh kontrak dan outsourcing.
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang penggunaan buruh kontrak yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan utama di suatu perusahaan, adalah akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap persoalan tersebut. Sering kali pengawas main mata dengan perusahaan, sehingga pelanggaran itu terus terjadi.
Bagi Tjiptaning, kondisi itu wajar terjadi. Sebab selama ini pemerintah ia anggap tidak memihak kepentingan buruh. "Pemerintah harusnya berpihak kepada buruh. Bukan hanya jadi fasilitator jika terjadi masalah antara buruh dan pengusaha," ujar Tjiptaning.
Sedangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melihat, pola outsourcing merupakan strategi jitu pengusaha untuk abai terhadap para pekerjanya. Bahkan Restaria Hutabarat, aktivis LBH Jakarta mencurigai, sejumlah pengusaha berupaya memangkas risiko sekecil-kecilnya. Caranya dengan melepaskan tanggung jawab kepada perusahaan outsourcing dan Jamsostek.
Parahnya lagi, imbuh Restaria, sekarang ini bukan hanya perusahaan swasta saja yang memanfaatkan jasa pekerja outsourcing. Perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga banyak yang memilih mempekerjakan tenaga outsourcing. "Pekerja outsourcing bukan hanya di pabrik saja. Mereka juga banyak dipekerjakan di bidang pelayanan publik oleh BUMN, dan mereka ditempatkan dalam pekerjaan inti bukan penunjang," ungkap Restaria.
Untuk melihat apakah pekerja outsourcing bekerja di bidang inti atau bukan, ujar Retaria, bisa dilihat dari koor bisnis perusahaannya. Misalnya perusahaan jasa, seperti PT KAI atau TransJakarta. Bila mereka bekerja di bagian tiketing, sopir atau masinis, berarti para pekerja outsourcing telah masuk ke wilayah pekerjaan inti dari perusahaan yang bersangkutan. Bagian tiket atau pengemudi adalah bagian dari pelayanan perusahaan tersebut.
Begitupun dengan perbankan. Selama ini sejumlah bank menggunakan pekerja outsourcing untuk menjaga keamanan kantor (satpam). Padahal, keamanan adalah bagian dari layanan sebuah bank terhadap nasabah. Dengan kata lain, Restaria mengatakan, sejumlah bank yang menggunakan pekerja outsourcing telah menyalahi aturan dan bisa di pidana. Wajar kalau dari puluhan kasus pekerja outsourcing yang kini ditangani LBH Jakarta, hampir seluruhnya menangani pekerjaan inti di perusahaan tempat mereka bekerja.
(ddg/iy)











































