Tunjangan Hakim Naik 300% Tak Jamin Kinerja Membaik

Tunjangan Hakim Naik 300% Tak Jamin Kinerja Membaik

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2008 06:00 WIB
Jakarta - Tunjangan hakim naik 300 persen per 1 April 2008. Meski baik, kebijakan itu tidak cukup untuk memberantas mafia peradilan. Kinerja hakim pun belum tentu membaik.

"Mau dinaikin 1000 kali kalau tidak ada revolusi peradilan di Indonesia sama saja," kata pengamat korupsi Deny Indrayana kepada detikcom, Kamis (3/4/2008).

Dosen Fakultas Hukum UGM itu mengatakan, kasus korupsi dan suap-menyuap di pengadilan tidak bernilai sedikit. Menurutnya, pratek korupsi di tubuh peradilan itu mencapai miliaran rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi kata dia, yang dibutuhkan tidak hanya menaikkan tunjangan atau gaji saja.

"Yang lebih penting bagaimana memberi tindakan untuk hakim-hakim yang terbukti melakukan korupsi. Itu akan memberi efek jera pada yang lain," tandas Deny. (ken/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads