"Sariyah tidak terikat dengan organisasi apa pun," kata Abu Dujana saat sidang pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/3/2008).
"Semua kegiatan yang bernuansa militer dalam Sariyah hanya sebatas berlatih. Tidak lebih. Artinya, bukan ditujukan sebagai perencanaan untuk melakukan operasi," ujar Dujana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar pengetahuan bertempur tidak disalahgunakan aplikasinya dengan mengatasnamakan jihad. Baik menurut tinjauan syariah Islam, atau pun menurut kajian lapangan masyarakat Indonesia,urainya dalam sidang dengan
majelis hakim yang dipimpin Wahjono itu.
Terkait penyimpanan senjata api dan bahan peledak, Dujana mengaku tidak pernah melihat, memiliki, membawa, maupun menggunakannya.
Dia mengaku hanya mendapat laporan dari rekannya Ayyas, yang menjabat sebagai Ketua Qism Dzaqiroh (bagian logistik).
"Saya menolak jika keberadaan senjata api dan bahan peledak yang ada pada saudara Ayyas
dikategorikan untuk melakukan aksi terorisme,β ujar pria yang mengenakan koko putih dan berpeci hitam ini.
Alasannya, lanjut dia, senjata itu adalah aset untuk melakukan pembelaan diri dalam keadaan darurat. Yaitu, untuk membela dan membantu umat Islam yang diserang seperti yang terjadi di Maluku, Ambon, dan Poso di kurun waktu tahun 2000-an.
"Kalau memang tujuan penyimpanan barang-barang tersebut untuk melakukan aksi terorisme, maka sudah barang tentu sejak lama kami bisa menggunakannya. Tetapi bukan untuk tujuan itu kami menyimpan," beber Dujana.
(fiq/ken)











































