"Dalam batas tertentu saya merasa terzalimi karena seolah-olah saya adalah seorang penjahat dengan kata-kata 'gembong teroris'..." kata Dujana diikuti dengan pecahnya tangisan.
"Atau komplotan teroris atau seakan-akan seorang pembunuh dengan kata-kata 'orang yang berbahaya atau seolah-olah benar apa yang dikatakan dengan kata-kata 'tokoh penting' di balik sejumlah aksi teror di Indonesia," ujar Dujana dalam pledoi setebal 23 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pembacaan itu, 3 JPU yakni Totok Bambang, Bayu Adhinugroho dan Firmansyah tampak terdiam.
Menurut Dujana, fakta yang telah disampaikan di persidangan menunjukkan seluruh dakwaan JPU hanyalah rekayasa. Dia menilai tuntutan seumur hidup sebagai episode bohong untuk menzaliminya.
"Apakah karena jaksa penuntut umum merasa malu untuk menuntut saya, dengan tuntutan ringan karena melihat nama saya yang terlanjur besar dan menghebohkan?" imbuh dia.
Pembelaan ini terdiri dari 5 bab. Dujana kembali meluap saat membaca penutup dan doa dari pembelaanya.
"Ya Tuhan, kami berikan keputusan antara kami dan orang yang menganiaya kami dengan haq atau adil. Dan engkau sebaik-baik pemberi keputusan. Amin," pungkas Dujana dengan berlinang air mata. (mly/nvt)











































