Operasi Gurita IV sendiri dilakukan di Perairan Aru dan Arafuru. Hasilnya, lima buah kapal lokal yang ditangkap itu adalah KM Mitra 2121, KM Antasena 109, KM Bahari Timur 116, KM bahari 117 dan KM Afona Jaya.
Sedang tujuh kapal asing yang ditangkap berasal dari China yakni MV Hai Feng 01, MV Hai Feng 02, MV Hai Feng 03, MV Hai Feng 05, MV Hai Feng 06, MV Hai Feng 08, MV Hai Feng 09 dan MV Hai Feng 10.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, yang menjadi fenomenal adalah penangkapan kapal kelompok MV Hai Feng yang sudah menjadi target operasi oleh aparat keamanan laut Indonesia beberapa tahun terakhir. Kapal yang dimiliki Yantai Haifeng Ocean Fishing Co.Ltd tersebut berjumlah 10 kapal dan selalu berangkat bergerombol ke wilayah perairan Indonesia.
Kedatangannya selalu tanpa disertai dokumen lengkap, sehingga selalu sembunyi-sembunyi saat melancarkan aksinya. Namun, pada 23 Maret 2008 lalu patroli Nomad dalam Operasi Gurita IV menemukan gerombolan tersebut sedang lego jangkar di Selat Scholm setelah berlayar selama 15 hari dari Yan Tai, China.
Atas temuan itu, lanjut Djoko, pihaknya memerintahkan KRI Panana milik TNI AL dan KM Macan 001 untuk menangkap. "Sayangnya dari sembilan kapal Hai Feng yang berada di situ, dua berhasil kabur. Setelah ditangkap langsung kami bawa untuk ditahan di ad hock di Pelabuhan Merauke," jelas Djoko.
Djoko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sekitar 129 orang ABK langsung ditahan untuk selanjutnya menunggu proses hukum dan dideportasi.
"Dari hasil operasi Gurita IV, kita menggagalkan potensi kerugian negara hingga Rp 335 milliar. Juga berpotensi menambah pendapatan negara apabila kapal dan ikan hasil tangkapan mereka itu langsung dilelang. Nilainya sekitar Rp 62,3 milliar," sambung dia.
Djoko menambahkan, hasil operasi ini telah diserahkan kepada penyidik kelautan, Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai untuk proses hukum serta penyidikan lebih lanjut. Diharapkan, aparat hukum berwajib agar benar-benar menghukum para pelaku kejahatan laut dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Pak Hakim, Pak Jaksa, tolong dihukum dengan benar. Bukannya tidak bisa kami bawa kapal-kapal ilegal itu ke laut dan kami tenggelamkan. Tapi tak ada wewenangnya. Makanya proses hukumnya harus benar," tegas Djoko.
Sementara, beberapa dari kapal lokal yang ditangkap adalah milik perusahan perikanan besar nasional. Hanya saja Djoko mengingatkan, walau berbendera serta dokumen RI, kapal tersebut sepenuhnya dinakhodai serta diawaki oleh orang asing.
(zal/nvt)