Dalam perpres tersebut disebutkan, tunjangan khusus untuk Ketua MA Rp 31,1 juta dan Wakil Ketua MA Rp 25,8 juta. Untuk Ketua Pengadilan Tinggi Rp 13 juta, hakim pengadilan tinggi Rp 10,2 juta dan terendah hakim pengadilan tinggi kelas II Rp 4,2 juta. Kenaikan tunjangan tersebut belum termasuk gaji pokok.
Kenaikan ini dianggap terlalu berlebihan. Padahal, selama ini para hakim belum menunjukkan kinerja yang baik bahkan cenderung menurun. Terbukti dengan banyaknya putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta masih banyaknya kasus yang belum tertangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Surachmin, Perpres nomor 19 tahun 2008 tersebut juga menyalahi aturan. "Sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, perpres ini merupakan penyelewengan kewenangan," kata Surachmin.
Perpres tersebut sebenarnya merupakan agenda pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Dengan agenda pencegahan korupsi dengan prioritas renumerasi (kenaikan gaji/tunjangan).
"Ini adalah salah penafsiran. Reformasi birokrasi diartikan penambahan tunjangan," ujar Wakil Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan di kesempatan yang sama.
Yuna menambahkan, kenaikan gaji dan tunjangan para hakim ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
"15 Persen anggaran nasional dipotong, tapi di sisi lain tunjangan para pejabat dinaikkan. Padahal anggaran perbaikan gizi terus menurun dari tahun 2006 sebesar 4,5% menjadi 2,8% di tahun 2008," beber Yuna. (anw/ana)











































