"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Musaddeq dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya terdakwa di dalam tahanan," kata JPU Muchammad Muhdjedir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/4/2008).
Musaddeq yang mengenakan kemeja dan jas hitam serta peci hitam menatap tajam ke arah JPU yang membacakan putusan. Sesekali dia mengangguk-anggukan kepalanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Zahrul Rabain, JPU juga menuntut agar seluruh buku dan VCD rekaman yang memuat ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah dimusnahkan. JPU menilai perbuatan Musaddeq telah melukai hati umat Islam dan melecehkan akidah dan syariah Islam.
"Kami tidak mempunyai alternatif kecuali kesimpulan terhadap terdakwa Ahmad Musaddeq sudah jelas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156 A huruf a KUHP (penodaan agama)," tegas JPU.
(ana/nvt)











































