Musaddeq Dituntut 4 Tahun

Musaddeq Dituntut 4 Tahun

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 16:15 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Ahmad Musaddeq dituntut JPU dengan pidana 4 tahun penjara. Pria berkumis yang dijuluki nabi palsu itu dinilai telah melakukan penodaan agama yang melukai hati umat Islam.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Musaddeq dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya terdakwa di dalam tahanan," kata JPU Muchammad Muhdjedir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/4/2008).

Musaddeq yang mengenakan kemeja dan jas hitam serta peci hitam menatap tajam ke arah JPU yang membacakan putusan. Sesekali dia mengangguk-anggukan kepalanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara sekitar 50 anggota FPI yang berbaur dengan pendukung Musaddeq di ruang sidang langsung berteriak, "Allahu Akbar! Allahu Akbar!"

Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Zahrul Rabain, JPU juga menuntut agar seluruh buku dan VCD rekaman yang memuat ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah dimusnahkan. JPU menilai perbuatan Musaddeq telah melukai hati umat Islam dan melecehkan akidah dan syariah Islam.

"Kami tidak mempunyai alternatif kecuali kesimpulan terhadap terdakwa Ahmad Musaddeq sudah jelas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156 A huruf a KUHP (penodaan agama)," tegas JPU.
(ana/nvt)


Berita Terkait